Perangkat Adat Desa Data Baru Menolak Keras Minuman Beralkohol (Miras)
Baru-baru ini terjadi penggeledahan terhadap warga yang diduga masih diam-diam menjual minuman beralkohol (miras). Tentu hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku di desa, karena peredaran dan konsumsi minuman keras dapat menimbulkan dampak buruk dalam kehidupan bermasyarakat, mengganggu ketertiban warga, serta berpotensi merusak fasilitas umum.
Untuk menyikapi kasus tersebut, perangkat adat bersama para tetua adat mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik penjualan minuman keras di Desa Data Baru.
Sehingga pada hari Minggu, 26 Juli 2026, bertempat di Balai Adat Desa Data Baru, seluruh warga dikumpulkan tanpa terkecuali untuk diberikan nasihat serta penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertemuan tersebut juga menjadi pembelajaran bagi warga agar tidak lagi terlibat dalam penjualan maupun penyalahgunaan minuman keras.

Adapun sanksi yang dibebankan kepada pelaku penjualan minuman keras sebesar Rp25.000.000. Apabila sanksi tersebut belum dilunasi, maka barang berharga milik pelaku akan disita sebagai jaminan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Tindakan tegas ini perlu dilaksanakan, terlebih menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, agar selama rangkaian kegiatan berlangsung tidak terjadi tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.
Kiranya melalui teguran dan penegakan aturan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk tidak mengonsumsi, terlebih lagi menjual minuman keras. Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat dapat menjadi warga yang taat terhadap peraturan demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.